Sebenarnya berapa sih biaya pengurusan SLF? Hm, sudah bukan rahasia umum lagi jika sebuah bangunan wajib memiliki legalitas yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
Termasuk adanya SLF ini yang menjadi salah satu bukti kuat untuk menunjukkan kepada penghuni gedung bangunan bahwa keamanan dan kenyamanannya sudah terjamin.
Meskipun begitu, masih banyak pemilik bangunan yang belum paham dengan biaya pengurusan SLF dan juga prosedur mengurus dokumen itu sendiri. Baiklah, pada artikel ini, kami akan membahas secara lengkap prosedur pembuatan dokumen tersebut dan juga langkah mengurusnya.
Apa Kepanjangan dari SLF?
Sebelum kami membahas biaya pengurusan SLF dan juga prosedur pembuatannya, Anda harus pahami dulu apa yang dimaksud dari SLF ini.
SLF merupakan singkatan dari Sertifikat Laik Fungsi yang sekarang ini menjadi dokumen wajib untuk menunjukkan legalitas sebuah bangunan. Jika tidak ada sertifikat tersebut, maka sudah bisa dipastikan jika bangunan tidak legal ditempati.
SLF sendiri diterbitkan oleh pemerintah ketika sebuah bangunan sudah selesai dibangun dan sesuai dengan IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Selain itu, bangunan juga harus sesuai dengan fungsionalnya agar bisa mendapatkan sertifikat bukti kelayakan.
Umumnya, perusahaan besar seperti bank atau rumah sakit yang menempati gedung besar memampang Sertifikat Laik Fungsi gedung di lobi. Hal tersebut dimaksudkan agar para pengunjung bisa mengetahui bahwa gedung yang mereka masuki sudah memenuhi standar kelayakan.
Jadi mereka tidak lagi perlu khawatir dengan keamanan dan kenyamanan gedung karena sudah sah secara hukum.
Berapa Biaya Pengurusan SLF 2022?
Sekarang mari bahas topik utama yang Anda sedang cari, yaitu biaya pengurusan SLF. Setiap jenis sertifikat yang berhubungan dengan hukum umumnya memiliki tarif biaya pembuatan yang berbeda-beda.
Namun khusus untuk pengurusan Sertifikat Laik Fungsi ini justru gratis, alias Anda tidak akan dipungut biaya apapun. Berbeda jika Anda mengirimnya melalui jasa konsultan SLF yang akan menyiapkan segala persyaratannya sampai sertifikat tersebut diterbitkan.
Tanpa adanya biaya pengurusan tersebut ternyata sudah diatur dalam Undang-Undang No 28 Tahun 2002, yang membahas tentang Bangunan Gedung. Biaya pengurusan SLF gratis karena dokumen tersebut menjadi bukti kelayakan yang dikeluarkan Pemda (Pemerintah Daerah) untuk masyarakat.
Anda hanya perlu menyiapkan persyaratan yang diwajibkan. Namun jika Anda tidak memiliki waktu untuk mengurusnya secara mandiri, Anda bisa menyewa jasa konsultasi SLF terpercaya untuk membantu Anda.
Namun pastikan jika jasa yang dipilih sudah berpengalaman dan memiliki reputasi terbaik agar urusan yang Anda perlukan bisa cepat terselesaikan.
Prosedur Pengurusan Sertifikat Laik Fungsi
Sekarang mari bahas bagaimana prosedur membuat SLF jika Anda mengurusnya secara mandiri. Tentu saja prosedur yang akan kami bahas di bawah ini sesuai dengan standar pemerintah yang masih dilakukan sampai sekarang. Berikut prosedurnya:
1. Dokumen Persyaratan
Berikut dokumen persyaratan yang wajib Anda siapkan untuk mengurus Sertifikat Laik Fungsi:
- Surat Permohonan menerbitkan SLF
- Lampiran fotokopi KTP pemohon SLF atau penanggung jawab
- Lampiran fotokopi Badan Usaha atau Akta Badan Hukum (jika bukan untuk perseorangan)
- Lampiran fotokopi dokumen Lampiran bukti Kepemilikan Tanah
- Lampiran fotokopi dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Menghadirkan Berita Acara yang sudah disetujui selesainya pendirian bangunan yang sesuai dengan IMB
- Laporan dari Direksi Pengawas
- Hardcopy atau Softcopy gambar bangunan
- Untuk bangunan sedang dan tinggi wajib dilengkapi dengan Rekomendasi dan Berita Acara dari Instansi terkait yang mengeluarkan hasil kelengkapan dari bangunan dan uji coba instalasi
- Lampiran foto bangunan
- Foto Sumur Resapan Air Hujan (SRAH) yang sudah dibangun lengkap dengan gambarnya, ukuran kebutuhan dan perhitungan pelaksanaannya
2. Pengajuan Dokumen Persyaratan
Setelah menyiapkan seluruh dokumen-dokumen yang menjadi persyaratan, Anda bisa langsung mengajukannya ke pihak Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Selain itu, Anda bisa juga langsung mengunjungi Kecamatan, Suku Dinas, dan Dinas daerah terkait.
3. Tunggu SLF Diterbitkan
Setelah pengajuan dokumen, Pemerintah Daerah lah yang akan mengecek seluruh persyaratan yang sudah diajukan. Apabila sudah lengkap, maka SLF bisa diterbitkan paling lama 3 hari setelah dinyatakan lolos.
Namun jika masih ada dokumen yang kurang, pemerintah akan menginfokan kepada pemohon bahwa belum bisa menerbitkan SLF.
Akhir Kata
Jadi sudah bisa Anda ketahui bahwa biaya pengurusan SLF adalah gratis. Namun jika Anda tidak memiliki banyak waktu untuk mengurusnya sendiri, Anda bisa menyewa jasa konsultasi SLF profesional.